Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6676) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: