Correct Article 33A
PP Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Current Text
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 33 pada Jenjang Pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi.
5. BAB III dihapus.
6. Pasal 34 dihapus.
7. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
