Article 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam rangka pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Permodalan Nasional Madani, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PT Permodalan Nasional Madani.