Correct Article 4
PP Nomor 38 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
Pelaksanaan pendirian dan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan pelaksanaannya, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Your Correction
