Correct Article 3
PP Nomor 38 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Penyertaan modal Negara ke dalam PT Permodalan Nasional Madani pada saat pendiriannya adalah merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999.
(2) Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sebesar Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).
(3) Neraca pembukaan PT Permodalan Nasional Madani ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan lain-lain mengenai permodalan PT Permodalan Nasional Madani diatur dalam Anggaran Dasarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
