Langsung ke konten utama
Skip to main content
PP

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan

PP Nomor 36 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.