Correct Article 5
PP Nomor 36 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan
Current Text
(1) Dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Harta Bersih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a adalah sebesar jumlah Harta Bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan;
b. Harta Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b adalah sebesar jumlah Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan;
c. Harta Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c adalah sebesar jumlah Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh;
d. Harta Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah sebesar selisih lebih antara Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dengan jumlah yang mencerminkan:
1. Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum:
a) SPT PPh Terakhir; dan b) UNDANG-UNDANG Pengampunan Pajak berlaku;
2. Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir; dan
3. Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir; dan/atau
e. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b merupakan nilai Harta Bersih per akhir Tahun Pajak Terakhir yang tidak dilunasi Uang Tebusannya sebagaimana tercantum dalam Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.
(2) Nilai Harta untuk menghitung besarnya nilai Harta Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditentukan sebagai berikut:
a. Harta berupa kas berdasarkan nilai nominal; atau
b. Harta selain kas berdasarkan nilai dari hasil penilaian yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak sesuai kondisi dan keadaan Harta selain kas, pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
Your Correction
