Correct Article 4
PP Nomor 36 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan
Current Text
(1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a. Wajib Pajak badan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
b. Wajib Pajak orang pribadi sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
c. Wajib Pajak tertentu sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
(2) Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan:
a. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);
b. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp632.000.000,00 (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah); atau
c. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada huruf b, dengan ketentuan:
1. jumlah penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf b paling banyak Rp632.000.000,00 (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah); dan
2. jumlah penghasilan bruto yang bersumber:
a) dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan b) selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf b, paling banyak Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(3) Penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh penghasilan yang:
a. merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan
b. merupakan objek Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(4) Penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan:
a. bagi Wajib Pajak yang memperoleh Surat Keterangan, berdasarkan:
1. SPT PPh Terakhir;
2. surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha yang dilampirkan dalam Surat Pernyataan, dalam hal SPT PPh Terakhir tidak dilampirkan dalam Surat Pernyataan; atau
3. surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir, dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;
b. bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan, berdasarkan:
1. Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas kewajiban Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir yang diterbitkan paling akhir sebelum tanggal penerbitan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan;
2. SPT PPh Terakhir, dalam hal belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atas kewajiban Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir; atau
3. surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir, dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
(5) Dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b.
(6) Surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3 diakui sepanjang Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki data dan/atau informasi lain.
Your Correction
