Article 12
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan juga kepada keluarga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama menjabat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi.
(5) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.