Correct Article 12B
PP Nomor 36 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Current Text
Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 12A dibebankan pada Anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi.
Your Correction
