Correct Article 12A
PP Nomor 36 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Current Text
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah tidak menjabat dapat mengajukan permintaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Permintaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Your Correction
