Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pasar. . .
1 2
1 2 3 4 5 Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Pemodal Dalam Negeri adalah pemodal orang perseorangan warga negara INDONESIA atau pemodal berbentuk badan hukum INDONESIA.
Pemodal Asing adalah pemodal orang perseorangan warga negara asing atau pemodal berbentuk badan hukum asing.