Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2022 tentang KEPEMILIKAN MODAL ASING PADA PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Saham Perusahaan Efek patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak: a. di bidang keuangan selain sekuritas, paling banyak 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor; atau b.di... b. di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya, paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor.
Your Correction