Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2022 tentang KEPEMILIKAN MODAL ASING PADA PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Efek berbentuk: a. Perusahaan Efek nasional, yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; atau b. Perusahaan Efek patungan, y&ng sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.
Your Correction