Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari:
a. jasa pendidikan dan pelatihan;
b. jasa sertifikasi;
c. jasa pelatihan kompetensi personil;
d. jasa inspeksi teknis;
e. jasa konsultasi mutu dan pengujian mutu;
f. jasa pengujian dan pengambilan contoh;
g. jasa pengujian dalam rangka persyaratan izin tanda pabrik dan izin tipe alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
h. jasa penerbitan surat keterangan asal;
i. jasa dibidang perdagangan berjangka komoditi;
j. jasa kalibrasi dan verifikasi;
k. jasa tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang memerlukan penanganan khusus;
l. jasa salinan resmi atau petikan resmi daftar perusahaan;
m. jasa data laporan keuangan tahunan perusahaan;
n. denda administratif atas pelanggaran tidak mendaftar prospektus penawaran waralaba dan perjanjian waralaba;
o. denda administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi;
p. jasa pelatihan di bidang ekspor impor atau jasa konsultasi mutu dan pengujian mutu yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan organisasi nasional maupun internasional; dan
q. jasa pelayanan pada kantor dagang dan ekonomi INDONESIA di luar negeri.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.