Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 31 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga yang dipungut oleh Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA berupa Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf q ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.
Your Correction