Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 31 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari: a. jasa pendidikan dan pelatihan; b. jasa sertifikasi; c. jasa pelatihan kompetensi personil; d. jasa inspeksi teknis; e. jasa konsultasi mutu dan pengujian mutu; f. jasa pengujian dan pengambilan contoh; g. jasa pengujian dalam rangka persyaratan izin tanda pabrik dan izin tipe alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; h. jasa penerbitan surat keterangan asal; i. jasa dibidang perdagangan berjangka komoditi; j. jasa kalibrasi dan verifikasi; k. jasa tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang memerlukan penanganan khusus; l. jasa salinan resmi atau petikan resmi daftar perusahaan; m. jasa data laporan keuangan tahunan perusahaan; n. denda administratif atas pelanggaran tidak mendaftar prospektus penawaran waralaba dan perjanjian waralaba; o. denda administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi; p. jasa pelatihan di bidang ekspor impor atau jasa konsultasi mutu dan pengujian mutu yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan organisasi nasional maupun internasional; dan q. jasa pelayanan pada kantor dagang dan ekonomi INDONESIA di luar negeri. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Your Correction