Article 1
(1) Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan.
(2) Modal dasar Perseroan Terbatas harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.
(3) Besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.