Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 29 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perseroan Terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar Perseroan Terbatas harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction