Correct Article 1
PP Nomor 29 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
Current Text
(1) Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan.
(2) Modal dasar Perseroan Terbatas harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.
(3) Besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.
Your Correction
