Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5404), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 26 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: