Correct Article 26
PP Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, DAN PEGAWAI NEGERI YANG AKAN MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA, SERTA PELAKSANAAN CUT
Current Text
(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang ikut sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dapat diberikan cuti.
(2) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang telah ditetapkan sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, melaksanakan kampanye pada hari yang berbeda.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
2. Di antara Pasal 29 dan BAB V disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
