Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29A

PP Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, DAN PEGAWAI NEGERI YANG AKAN MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA, SERTA PELAKSANAAN CUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN harus mengajukan permohonan izin kepada PRESIDEN. (2) Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan surat permohonan izin kepada PRESIDEN paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan sebagai calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum. (3) Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan surat permohonan berhenti sementara kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri bagi gubernur atau wakil gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota paling lambat 1 (satu) hari sejak ditetapkan sebagai calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN oleh Komisi Pemilihan Umum. (4) Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara dengan Keputusan PRESIDEN bagi gubernur atau wakil gubernur, dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN bagi bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota terhitung 1 (satu) hari setelah tanggal ditetapkan sebagai calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN oleh Komisi Pemilihan Umum. (5) Pemberhentian sementara gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota sebagaimana dimaksud ayat (4) berakhir pada tanggal ditetapkannya pasangan calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum. (6) Selama gubernur, bupati, atau walikota diberhentikan sementara, pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah yang bersangkutan dilaksanakan oleh wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil walikota dengan Keputusan PRESIDEN bagi wakil gubernur, dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN bagi wakil bupati atau wakil walikota. www.djpp.kemenkumham.go.id (7) Apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota diberhentikan sementara secara bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari di daerah yang bersangkutan dilaksanakan oleh sekretaris daerah. (8) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction