Article 1
(1) MENETAPKAN Kawasan Tanjung Lesung sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas 1.500 ha (seribu lima ratus hektar are) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
(3) Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Selat Sunda;
b. sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Sunda;
c. sebelah Timur berbatasan dengan Selat Sunda; dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan desa Tanjung Jaya.
(4) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.