Correct Article 2
PP Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2012 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG LESUNG
Current Text
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas 1 (satu) zona, yaitu Zona Pariwisata.
Your Correction
