Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2012 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG LESUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten Pandeglang MENETAPKAN badan usaha yang melakukan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. (2) Badan Usaha sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung sampai siap operasi dalam jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction