Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
2. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, danf atau pengolahan sumber daya alam.
3. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.
4. Bank. . .
Tahun 2O2l Nomor 246, Tarrbahan l,embaran Negara Republik INDONESIA Nomor 67361;
4. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di INDONESIA, yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
5. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA yang selanjutnya disingkat LPEI adalah l,embaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
7. Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening Eksportir di LPEI dan/atau Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.