Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM PADA INSTRUMEN MONETER DAN/ATAU INSTRUMEN KEUANGAN TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 131 Tahun 2OO0 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OO0 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4039) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank lndonesia (l,embaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 346, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5803), yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito yang dananya bersumber dari DHE SDA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction