Correct Article 4
PP Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM PADA INSTRUMEN MONETER DAN/ATAU INSTRUMEN KEUANGAN TERTENTU
Current Text
(U Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak.
(21 Tarif Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. atas . .
a. b.
atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dananya dalam valuta asing dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan:
1. tarif sebesar Oo/o (nol persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 (enam) bulan;
2. tarif sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen) untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 (enam) bulan;
3. tarif sebesar 7,5o/o (tujuh koma lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau
4. tarif sebesar lOo/o (sepuluh persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan.
atas penghasilan dari instmmen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang Rupiah, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan:
1. tarif sebesar Oo/o (nol persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan;
2. tarif sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen), untuk instmmen dengan jangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau
3. tarif sebesar 5o/o (lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan;
(3) Tarif...
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat l2l berlaku juga untuk penempatan kembali dana DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setelah tanggal jatuh tempo instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu berakhir.
(4) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang diterima Eksportir dari penempatan DHE SDA pada instmmen moneter dan/atau instmmen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction
