Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM PADA INSTRUMEN MONETER DAN/ATAU INSTRUMEN KEUANGAN TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(U Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak. (21 Tarif Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. atas . . a. b. atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dananya dalam valuta asing dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan: 1. tarif sebesar Oo/o (nol persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 (enam) bulan; 2. tarif sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen) untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 (enam) bulan; 3. tarif sebesar 7,5o/o (tujuh koma lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau 4. tarif sebesar lOo/o (sepuluh persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan. atas penghasilan dari instmmen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang Rupiah, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan: 1. tarif sebesar Oo/o (nol persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan; 2. tarif sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen), untuk instmmen dengan jangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau 3. tarif sebesar 5o/o (lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan; (3) Tarif... (3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat l2l berlaku juga untuk penempatan kembali dana DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setelah tanggal jatuh tempo instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu berakhir. (4) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang diterima Eksportir dari penempatan DHE SDA pada instmmen moneter dan/atau instmmen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction