Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara
Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5108) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah dan ayat (3) dan ayat (4) dihapus serta penjelasan Pasal 5 dihapus sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: