Correct Article I
PP Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara
Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5108) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah dan ayat (3) dan ayat (4) dihapus serta penjelasan Pasal 5 dihapus sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
