Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG ANGKUTAN DI PERAIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera INDONESIA serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan INDONESIA. (2) Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang antarpelabuhan laut di wilayah perairan INDONESIA. (3) Dihapus. (4) Dihapus. 2. Diantara . . . depkumham.go.id 2. Diantara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XIIIA sehingga berbunyi: BAB XIIIA KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 206a (1) Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan INDONESIA sepanjang kapal berbendera INDONESIA belum tersedia atau belum cukup tersedia. (2) Kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin dari Menteri. (3) Kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. survey minyak dan gas bumi; b. pengeboran; c. konstruksi lepas pantai; d. penunjang operasi lepas pantai; e. pengerukan; dan f. salvage dan pekerjaan bawah air. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction