Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5610) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 3 dan angka 6 Pasal 1 diubah, serta ditambah 1 (satu) angka yakni angka 9, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: