Correct Article 17
PP Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2014 TENTANG PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Current Text
Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dimohonkan untuk dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan
penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
9. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
