Correct Article 24
PP Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2014 TENTANG PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Current Text
(1) Biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan Pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, atau
anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.
(2) Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayar sebagai tambahan harga jual.
11. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
