Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4241) dan Lampiran, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, dan angka 4, diubah dan ditambah 1 (satu) angka baru, yakni angka 6 serta mengubah angka 6 lama menjadi angka 7 baru, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :