Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 19 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN PP 62-2002 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPP dan PHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) di bidang penangkapan ikan, dikenakan terhadap perusahaan perikanan INDONESIA yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan bobot lebih besar dari 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT) dan/atau yang mesinnya berkekuatan lebih dari 90 (sembilan puluh) Daya Kuda (DK) dan beroperasi di luar 12 (dua belas) mil laut. (2) PPP dan PHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) di bidang pembudidayaan ikan, dikenakan terhadap perusahaan perikanan INDONESIA di bidang pembudidayaan ikan yang menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing. (3) PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan terhadap perusahaan perikanan asing yang menggunakan kapal penangkap ikan dan mendapat izin untuk beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA (ZEEI). 7. Ketentuan Pasal 10 diubah, dengan menambah 2 (dua) ayat baru, yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction