Correct Article 2
PP Nomor 19 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN PP 62-2002 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan adalah penerimaan dari :
a. Pungutan perikanan;
b. Jasa pelabuhan perikanan;
c. Jasa pengembangan dan pengujian mutu hasil perikanan;
d. Jasa pengembangan penangkapan ikan;
e. Jasa budidaya perikanan;
f. Jasa karantina ikan;
g. Jasa pendidikan dan pelatihan; dan
h. Jasa penyewaan fasilitas.
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambah ayat (3) baru, serta mengubah ayat (3) lama menjadi ayat (4) baru, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
