Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional berasal dari:
a. Deputi Bidang Penginderaan Jauh;
b. Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer; dan
c. Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.