Correct Article 2
PP Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dapat:
a. menerima royalti atas kekayaan intelektual;
b. melaksanakan jasa pelayanan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan operasional;
c. melaksanakan jasa bimbingan teknis; dan/atau
d. melaksanakan jasa keahlian, sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Your Correction
