Correct Article 6
PP Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c pada Pusat Teknologi Penerbangan berupa jasa pengujian teknologi aerodinamika, jasa pengujian di laboratorium vibrasi, jasa pengujian mekanik, dan jasa pengujian densitas untuk pelajar dan mahasiswa dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c pada:
a. Pusat Teknologi Penerbangan berupa jasa pengujian teknologi aerodinamika, jasa pengujian di laboratorium vibrasi, jasa pengujian mekanik dan jasa pengujian densitas; dan/atau
b. Pusat Teknologi Satelit berupa jasa pengujian komponen,
untuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil dan institusi pendidikan menengah dan tinggi dapat dikenakan tarif 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
