Article I
Mengubah beberapa ketentuan dan menambah ketentuan baru dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 1994, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) diubah seluruhnya, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
PP Nomor 14 Tahun 1997
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.