Correct Article 1A
PP Nomor 14 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN PP 14-1994 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DAN TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK
Current Text
(1) Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996.
(2) Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 januari 1997, maka nilai saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana."
3. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 2 dan pasal 3 yang dijadikan Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
