Correct Article 2A
PP Nomor 14 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN PP 14-1994 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DAN TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK
Current Text
Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan atas saham pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A dilakukan oleh pemilik saham pendiri:
a. selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, apabila saham perusahaan telah diperdagangkan di bursa efek sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan;
b. selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa, apabila saham perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada
saat atau setelah PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan."
4. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 3 dan Pasal 4 yang dijadikan Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
