ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
(1) PERJAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan jasa pelayanan, jasa pendidikan dan jasa penelitian di bidang kesehatan.
(2) PERJAN mengelola kegiatannya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap PERJAN berlaku hukum INDONESIA.
PERJAN berkedudukan dan berkantor pusat di Denpasar.
PERJAN didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Sifat kegiatan jasa PERJAN adalah berfungsi sosial, profesional, dan etis dengan pengelolaan yang ekonomis serta tidak semata-mata mencari keuntungan.
Maksud dan tujuan PERJAN adalah menyelenggarakan kegiatan jasa pelayanan, pendidikan, dan penelitian, serta usaha lain di bidang kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan status kesehatan dan senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN menyelenggarakan kegiatan :
a. pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik dalam bentuk pelayanan promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif secara paripurna;
b. pengembangan pelayanan pendidikan dan penelitian di bidang maternal perinatal, kesehatan
reproduksi, traumatologi, jantung, stroke, ginjal, dan geriatri serta pelayanan penunjangnya;
c. pelayanan kesehatan lainnya;
d. pendidikan, penelitian dan usaha lain dalam bidang kesehatan.
(1) Untuk mendukung pembiayaan kegiatan PERJAN dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, PERJAN :
a. dapat menerima bantuan dan atau subsidi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah berupa uang ataupun barang;
b. berhak menerima pembayaran hasil jasa pelayanan, pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan dan hasil usaha-usaha lain yang sah;
c. dapat menerima hasil kerja sama dengan pihak lain yang terkait.
(2) Penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan jasa yang diberikan rumah sakit dan usaha lain, bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam rangka pengembangan usaha, PERJAN dapat :
a. menerima hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menerima pinjaman dari bank, lembaga keuangan lain dan atau pinjaman dari luar negeri berdasarkan usulan PERJAN atas persetujuan Menteri Keuangan;
c. bekerja sama dengan lembaga lain yang mempunyai keterkaitan fungsi.
(1) Kekayaan PERJAN merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan yang dikelola oleh PERJAN dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk membiayai kegiatan operasional PERJAN.
(2) Modal PERJAN tidak terbagi atas saham-saham.
(3) Besarnya modal PERJAN pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan adalah sebesar seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada PERJAN, yang nilainya akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama Menteri.
(4) Pengalihan atau perjanjian dengan pihak ketiga yang menyangkut kekayaan PERJAN yang mengakibatkan pengalihan, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(1) Pembinaan keuangan PERJAN dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis oleh Menteri.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan MENETAPKAN kebijakan pelayanan, pendidikan dan penelitian kesehatan untuk tercapainya pemerataan, efisiensi dan mutu pelayanan kesehatan serta dengan MENETAPKAN kebijakan pengembangan usaha.
(3) Kebijakan pengembangan usaha PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaan, penggunaan hasil usaha, serta kebijakan pengembangan lainnya.
(4) Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memberikan pedoman dan atau petunjuk pelaksanaan bagi Direksi dan Dewan Pengawas untuk menjalankan kegiatan operasional pelayanan, pendidikan dan penelitian dalam bidang kesehatan.
(5) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun berdasarkan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(6) Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan PERJAN, Menteri Keuangan dan atau Menteri sewaktu-waktu dapat meminta keterangan dari Direksi dan Dewan Pengawas.
(1) Kepengurusan PERJAN dilakukan oleh Direksi.
(2) Jumlah anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang serta
seorang diantaranya diangkat menjadi Direktur Utama.
Pasal 14 …
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang :
a. memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman di bidang perumahsakitan dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemandirian PERJAN;
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
c. berkewarganegaraan INDONESIA.
Anggota-anggota Direksi tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini :
a. Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan Swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengurusan perusahaan;
b. jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah;
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi mempunyai tugas dan wewenang untuk :
a. memimpin dan mengurus PERJAN sesuai dengan tujuan PERJAN dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna;
b. menguasai, memelihara dan mengelola kekayaan PERJAN;
c. mewakili PERJAN di dalam dan di luar pengadilan;
d. melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengelola PERJAN sebagaimana yang
telah digariskan oleh Menteri;
e. MENETAPKAN kebijakan operasional PERJAN;
f. menyiapkan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN;
g. mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi PERJAN sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi PERJAN;
h. MENETAPKAN struktur organisasi dan tata kerja PERJAN lengkap dengan rincian tugasnya setelah disetujui oleh Dewan Pengawas;
i. mengangkat …
i. mengangkat dan memberhentikan pegawai PERJAN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. MENETAPKAN hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pegawai PERJAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k. menyiapkan Laporan Tahunan dan laporan berkala.
(1) Dalam menjalankan tugas Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 :
a. Direktur Utama dapat bertindak atas nama Direksi berdasarkan persetujuan para anggota Direksi lainnya;
b. Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidang yang menjadi tugas dan wewenangnya.
(2) Apabila salah satu atau beberapa anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum memangku jabatan, kekosongan jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh Dewan Pengawas.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri dapat menunjuk anggota Direksi yang baru untuk memangku jabatan yang terluang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat, maka sementara pengelolaan PERJAN dijalankan oleh Dewan Pengawas.
(5) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, Direksi dapat melaksanakan sendiri atau menyerahkan kuasa kepada :
a. seorang atau beberapa orang anggota Direksi;
b. seorang atau beberapa orang pegawai PERJAN, baik sendiri maupun bersama-sama;
atau
c. orang dan atau badan lain, yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan PERJAN.
Pasal 20 …
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf a, tidak berwenang mewakili PERJAN apabila :
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara PERJAN dengan anggota Direksi yang bersangkutan;
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan PERJAN.
Besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Rapat Direksi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan PERJAN sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajibannya.
(3) Keputusan rapat Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
(1) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f, sekurang-kurangnya
memuat :
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
b. posisi PERJAN saat ini;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;
d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.
(2) Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani oleh anggota Direksi bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Rencana Jangka Panjang berlaku efektif.
(3) Menteri Keuangan …
(3) Menteri Keuangan menyampaikan pendapat mengenai Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Menteri paling lambat 30 hari sebelum Rencana Jangka Panjang berlaku efektif.
(4) Pengesahan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Menteri setelah memperoleh pendapat berupa persetujuan dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(1) Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f, sekurang-kurangnya memuat:
a. Rencana Kerja;
b. Rencana Anggaran;
c. Proyeksi Keuangan;
d. hal-hal lain yang memerlukan pengesahan Menteri.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri dan Menteri Keuangan, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh pengesahan.
(3) Menteri Keuangan menyampaikan pendapat kepada Menteri mengenai Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lambat 15 (lima belas) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN belum disahkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), maka Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN.
Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan PERJAN paling banyak 5 (lima) orang, dan seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Pasal 26 …
Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang :
a. memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen PERJAN dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
c. Warga Negara INDONESIA.
Dewan Pengawas PERJAN terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen yang membawahi PERJAN, Departemen Keuangan dan Departemen/ instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan PERJAN serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan usaha PERJAN.
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktu-nya dengan pengangkatan anggota Direksi.
(1) Dewan Pengawas bertugas untuk :
a. melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan PERJAN yang dilakukan oleh Direksi;
b. memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan kepengurusan PERJAN.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan :
a. Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN;
b. ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 31 …
(1) Dewan Pengawas dalam melakukan tugasnya berkewajiban :
a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN yang diusulkan oleh Direksi;
b. mengikuti perkembangan kegiatan PERJAN, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan PERJAN;
c. melaporkan dengan segera kepada Menteri dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja PERJAN;
d. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan PERJAN.
(2) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri dan Menteri Keuangan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. melihat buku-buku, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan PERJAN;
b. meminta penjelasan dari Direksi dan atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang
menyangkut pengurusan PERJAN;
c. meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;
d. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
e. memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas, Menteri dapat mengangkat seorang Sekretaris Dewan Pengawas atas beban PERJAN.
Pasal 34 …
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada PERJAN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN.
(1) Rapat Dewan Pengawas diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan PERJAN sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajiban Dewan Pengawas.
(3) Keputusan rapat Dewan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
(1) Satuan Pengawasan Intern melaksanakan pengawasan intern keuangan dan operasional PERJAN.
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Satuan Pengawasan Intern bertugas membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan operasional PERJAN, serta menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada PERJAN serta memberikan saran-saran perbaikannya.
Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
Pasal 39 …
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam PERJAN sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Tahun buku PERJAN adalah tahun anggaran, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Perhitungan Tahunan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf k, memuat sekurang-kurangnya :
a. Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan pendapatan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan;
b. laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja dan hasil-hasil yang telah dicapai;
c. laporan mengenai kegiatan utama PERJAN selama tahun anggaran;
d. permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja PERJAN;
e. nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas PERJAN;
f. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas PERJAN.
Pasal 44 …
(1) Laporan Tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri.
(2) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 disampaikan oleh Direksi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk diperiksa.
(2) Laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan secara tertulis oleh Direksi kepada Menteri dan Menteri Keuangan.
(3) Pendapat Menteri Keuangan mengenai Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
ayat (1) dan laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disampaikan kepada Menteri.
(4) Laporan Tahunan yang telah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disahkan oleh Menteri setelah mendapat pendapat berupa persetujuan dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(1) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) membebaskan Direksi dari tanggung jawab terhadap segala sesuatunya yang termuat dalam Perhitungan Tahunan tersebut sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
(2) Dalam hal dokumen Perhitungan Tahunan yang diajukan dan disahkan tersebut ternyata tidak benar dan atau menyesatkan, maka anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak ketiga yang dirugikan.
(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Pasal 47 …
(1) Laporan berkala baik laporan triwulan, laporan semester maupun laporan lainnya tentang kinerja PERJAN disampaikan kepada Dewan Pengawas.
(2) Tembusan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan.
Laporan Tahunan, laporan berkala dan laporan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Bagian ini disampaikan dengan bentuk, isi dan tata cara penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil.
(2) Direksi atas persetujuan Menteri dapat mengangkat dan member-hentikan pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Kedudukan, hak dan kewajiban pegawai PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sisa penerimaan PERJAN pada akhir tahun anggaran ditetapkan penggunaannya oleh Menteri Keuangan.
(1) Anggota Direksi dan semua pegawai PERJAN yang karena tindakan-tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi PERJAN, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata cara untuk tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang oleh PERJAN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pengadaan barang dan jasa PERJAN yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Selain Direksi dan Dewan Pengawas PERJAN, pihak lain manapun dilarang turut mencampuri pengurusan dan pengelolaan PERJAN.
BAB IV …