Correct Article 52
PP Nomor 124 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT SANGLAH DENPASAR
Current Text
Tata cara untuk tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang oleh PERJAN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
