Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4581) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: