Correct Article 5
PP Nomor 103 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah Pegawai Negeri yang memenuhi syarat untuk dipekerjakan sebagai Pegawai Komisi.
(2) Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(3) Masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi selama 4 (empat) tahun.
(4) Masa penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) tahun.
(5) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan 2 (dua) tahap, tahap pertama paling lama 4 (empat) tahun dan tahap kedua paling lama 2 (dua) tahun, setelah Pimpinan Komisi berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.
(6) 6 (enam) bulan sebelum masa penugasan dan perpanjangan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) masing-masing pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi.
(7) Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan pimpinan instansi asal.
(8) Pegawai Negeri yang dipekerjakan setelah masa penugasan dan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berakhir, Pimpinan Komisi wajib mengembalikan kepada pimpinan instansi asal.
(9) Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi dapat beralih status sebagai Pegawai Komisi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi asal.
2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
