Correct Article 24
PP Nomor 103 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Tim Penasihat Komisi diberi kompensasi sebagai penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya yang meliputi:
a. gaji;
b. tunjangan; dan
c. insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu.
(1a) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi Tim Penasihat kepada Komisi.
(1b) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua.
(1c) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi insentif bulanan dan insentif tahunan.
(2) Pajak Penghasilan atas kompensasi yang diberikan ditanggung oleh masing-masing anggota Tim Penasihat Komisi.
Your Correction
