Article L
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri merupakan penerimaan dari jasa:
a" penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri;
b. penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang non- pemerintahan dalam negeri;
c. sertifikasi kompetensi bidang pemerintahan dalam negeri;
d. penilaian kompetensi;
e. penyelenggaraan pendidikan bidang pemerintahan dalam negeri;
f. pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
g. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;
h. pelayanan kesehatan; dan
i. penelitian dan/atau pengabdian masyarakat bidang pemerintahan dalam negeri.
l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam [,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jenis
(41 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.